Rabu, 17/02/2010 17:44 WIB
RUU Nikah Siri
PBNU: Tak Logis Nikah Siri Dipidanakan, Seks Bebas Dianggap HAM
M. Rizal Maslan - detikNews
ilustrasi Jakarta - Ketua PBNU Ahmad Bagdja tidak setuju jika
pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi, dipidanakan. Pemidanaan
terhadap orang yang menikah tanpa dokumen resmi dinilai tidak wajar.
"Sangat tidak logis kalau nikah siri dihukum, ketika perzinahan, free
seks dan kumpul kebo dianggap bagian dari HAM karena suka sama suka,"
ujar Ahmad dalam pesan singkat kepada detikcom, Rabu (17/2/2010).
Ahmad menyarankan negara cukup memberlakukan kewajiban administrasi
dan sanksi administrasi saja. "Cukup dengan memberlakukan kewajiban
administrasi dan sanksi administrasi negara," kata Ahmad.
Menurut Ahmad, lebih baik pelaku pernikahan tanpa pencatatan resmi,
dihukum perdata, bukan pidana. "Kalau pakai pidana nantinya yang kawin
siri dapat saja ngaku kumpul kebo. Kemudian bebas berdasarkan suka
sama suka dan HAM, aneh nggak?" jelas dia.
Bahkan, pernikahan menurut hukum Islam diperbolehkan. Penghormatan
kepada martabat wanita, lanjut Ahmad, diukur menurut tingkat
pertanggungjawaban laki-laki terhadap kehidupan perempuan.
(nik/iy)
No comments:
Post a Comment