Pages

Monday, February 15, 2010

RPM tentang Konten yang Heboh itu

http://www.detikinet.com/read/2010/02/15/125757/1299704/399/seperti-apa-isi-rpm-konten

Baca dulu sebelum protes :D ...

Seperti apa isi RPM itu sebenarnya? Berikut adalah salinan RPM Konten
versi 2010 yang diterima redaksi detikINET, Senin (15/2/2010):

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR: /PER/M/KOMINFO/2/ 2010 TAHUN 2010
TENTANG
KONTEN MULTIMEDIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa konten memiliki peranan, pengaruh, dan dampak yang signifikan
dalam penyelenggaraan jasa multimedia, baik terhadap penyelenggara
jasa multimedia itu sendiri maupun terhadap masyarakat pada umumnya
dan pada khususnya anggota masyarakat yang merasa dirugikan oleh
pembuatan, pengumuman, dan/atau penyebarluasannya;
b. bahwa untuk membina industri penyelenggara jasa multimedia agar
senantiasa mampu menghadapi berbagai tantangan dan persoalan yang
terjadi baik di tingkat dalam negeri maupun Internasional, Pemerintah
perlu memberikan pedoman kepada penyelenggara jasa multimedia mengenai
pengelolaan konten multimedia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b perlu membentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
tentang Konten Multimedia;

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3473);
2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3887);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4928);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen
Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4974);
9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.20 Tahun 2001 sebagaimana
telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor: 30/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penyelenggaraan
Jaringan Telekomunikasi;
10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2000 sebagaimana
telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor: 31/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penyelenggaraan
Jasa Telekomunikasi;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG
KONTEN MULTIMEDIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau
penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat,
tulisan, gambar, suara dari bunyi melalui sistem kawat, optik, radio,
atau sistem elektro-magnetik lainnya.
2.Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana
pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di
antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara,
kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan
bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
3.Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan,
menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau
menyebarkan informasi.
4.Konten adalah substansi atau muatan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang mencakup seluruh suara, tulisan, gambar baik
diam maupun bergerak atau bentuk audio visual lainnya, sajian-sajian
dalam bentuk program, atau gabungan sebagiannya dan/ atau
keseluruhannya.
5.Multimedia adalah Sistem Elektronik yang memiliki kemampuan untuk
melaksanakan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi
Informasi.
6.Konten Multimedia adalah Konten yang dimuat, didistribusikan,
ditransmisikan, dibuat dapat diakses dan/atau disimpan melalui atau
dalam Perangkat Multimedia.
7.Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur
elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah,
menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,
dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
8.Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik,
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik
(electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf,
tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah
yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.
9.Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat,
diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog,
digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat
dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem
Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,
gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka,
Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau
dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
10.Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui
Sistem Elektronik.
11.Penyelenggara Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut
Penyelenggara, adalah penyelenggara jasa Telekomunikasi yang
menawarkan layanan berbasis Teknologi Informasi, meliputi jasa akses
Internet, penyelenggara jasa interkoneksi Internet, penyelenggara jasa
Internet teleponi untuk keperluan publik, penyelenggara jasa sistem
komunikasi data, atau penyelenggara jasa Multimedia lain yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
12.Pengguna Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Pengguna,
adalah orang yang memuat, mengubah, mengakses, menyimpan,
mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya
Konten.
13.Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik
yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
14.Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau
kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
15.Perangkat Multimedia adalah perangkat keras, perangkat lunak yang
terintegrasi sehingga memungkinkan suatu Sistem Elektronik menjalankan
fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.
16.Penyaringan adalah tindakan untuk menemukan dan menutup akses
(blocking) dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan disimpannya suatu
Konten yang dilarang di dalam sistem penyelenggaraan jasa Multimedia
yang diselenggarakan oleh Penyelenggara.
17.Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena
hak atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang
adanya Konten yang dilarang.
18.Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang
berkepentingan tentang adanya Konten yang dilarang yang menyangkut
pihak tersebut secara pribadi.
19.Menteri adalah Menteri yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam
bidang komunikasi dan informatika.
20.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang memiliki tugas dan
tanggung jawab dalam bidang Konten Multimedia.
21.Tim Konten Multimedia adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri.


Pasal 2

(1)Maksud dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika ini adalah untuk melindungi kepentingan umum dari segala
jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik,
Dokumen Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban
umum.
(2)Tujuan dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika ini adalah untuk memberikan pedoman kepada Penyelenggara
untuk bertindak secara patut, teliti, dan hati-hati dalam
menyelenggarakan kegiatan usahanya yang terkait dengan Konten
Multimedia.

BAB II
KONTEN YANG DILARANG

Pasal 3

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau
membuat dapat diaksesnya Konten yang menurut peraturan
perundang-undangan merupakan:
a. Konten pornografi;
b. Konten lain yang menurut hukum tergolong sebagai Konten yang
melanggar kesusilaan.

Pasal 4

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau
membuat dapat diaksesnya Konten yang menawarkan perjudian

Pasal 5

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau
membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan mengenai
tindakan yang merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual,
pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun non fisik lain dari suatu
pihak.

Pasal 6

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau
membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:

a.muatan berupa berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, yaitu Konten mengenai
suatu peristiwa atau hal yang tidak benar atau tidak berdasarkan fakta
yang dinyatakan sedemikian rupa sehingga menurut penalaran yang wajar
Konten tersebut adalah benar atau autentik, yang secara materil dapat
mendorong konsumen untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan
yang dapat mengakibatkan kerugian pada konsumen;
b.muatan yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan
atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) meliputi Konten
mengenai penghinaan dan/atau menyatakan informasi yang tidak benar
atau tidak sesuai dengan fakta mengenai suatu suku, agama, ras, atau
golongan;
c.muatan mengenai pemerasan dan/atau pengancaman meliputi Konten yang
ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang
bertujuan untuk melakukan kegiatan pemerasan dan/atau pengancaman;
dan/atau
d.muatan berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan
melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan ancaman
kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 7

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau
membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:
a.muatan privasi, antara lain Konten mengenai isi akta otentik yang
bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang,
riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat, kondisi dan perawatan,
pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang, kondisi keuangan,
aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang, hasil-hasil evaluasi
sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi
kemampuan seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut pribadi
seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan
satuan pendidikan nonformal; dan/atau
b.muatan hak kekayaan intelektual tanpa izin dari pemegang hak
kekayaan intelektual yang bersangkutan.

BAB III
PERAN PENYELENGGARA

Pasal 8

Penyelenggara wajib memantau seluruh Konten dalam layanannya yang
dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan/atau disimpan oleh Pengguna
yang dilakukan dengan cara:

a.membuat aturan penggunaan layanan;
b.melakukan pemeriksaan mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan
penggunaan layanan Penyelenggara;
c.melakukan Penyaringan;
d.menyediakan layanan Pelaporan dan/atau Pengaduan;
e.menganalisa Konten Multimedia yang dilaporkan dan/atau diadukan oleh Pengguna;
f.menindaklanjuti hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari
suatu Konten Multimedia.


Pasal 9

(1)Aturan penggunaan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf
a sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai:
a.larangan bagi Pengguna untuk memuat Konten yang menurut Peraturan
Menteri ini merupakan Konten yang dilarang;
b.keharusan bagi Pengguna untuk memberikan informasi yang benar dan
akurat mengenai identitas dan kontaknya saat mendaftar
c.keharusan bagi Pengguna untuk tunduk pada hukum negara Republik Indonesia;
d.keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui bahwa jika Pengguna
melanggar kewajibannya, maka Penyelenggara dapat menutup akses
(blocking) Akses dan/atau menghapus Konten Multimedia yang dimaksud;
e.keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui ketentuan privasi yang
paling sedikit mengenai:
1.kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara menyimpan data
pribadi dan data penggunaan layanan;
2.kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara mengungkapkan
data pribadi dan data penggunaan layanan kepada aparat penegak hukum
dan/atau Menteri apabila ada dugaan mengenai perbuatan melawan hukum
terkait pemuatan suatu Konten.

(2)Penyelenggara dilarang membuat aturan penggunaan layanan yang
menyatakan bahwa Penyelenggara tidak bertanggungjawab atas
penyelenggaraan jasanya yang digunakan untuk memuat, mendistribusikan,
mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya, dan/atau menyimpan Konten
Multimedia.

(3)Penyelenggara wajib melakukan pemeriksaan secara rutin mengenai
kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara.

Pasal 10

(1)Penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan
dengan mengoperasikan Sistem Elektronik yang memiliki fungsi sebagai
sarana Penyaringan menurut upaya terbaik Penyelenggara sesuai dengan
kapasitas Teknologi Informasi, kapasitas finansial, dan otoritas yang
dimilikinya.
(2)Penyelenggara wajib memastikan bahwa Sistem Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta bertanggung jawab
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Pasal 11

(1)Penyediaan layanan pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan dengan menggunakan sarana
yang mudah diaplikasikan oleh Pengguna dalam memberikan atau menerima
Laporan dan/atau Pengaduan mengenai keberadaan Konten yang dilarang
(2)Sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a.surat elektronik;
b.sarana telekomunikasi;
c.surat melalui pos; dan
d.sarana komunikasi lainnya yang umum.
(3)Penyelenggara wajib memastikan bahwa sarana pelaporan dan/atau
Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta
bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.


Pasal 12

(1)Penyelenggara wajib menindaklanjuti Laporan dan/atau Pengaduan
dengan cara melakukan analisis Konten paling lambat 3 (tiga) hari
setelah Laporan dan/atau Pengaduan diterima.kalapun penyelenggara
setuju, ini tidak praktis karenda kegiatan di dunia maya begitu luas,
cepat, dan amat banyak

(2)Pada saat proses analisa Laporan dan/atau Pengaduan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Penyelenggara wajib menandai Konten
tersebut, sehingga Pengguna mengetahui bahwa Konten tersebut diduga
merupakan Konten yang dilarang. kalapun penyelenggara setuju, ini
tidak praktis karenda kegiatan di dunia maya begitu luas, cepat, dan
amat banyak

(3)Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan
dalam 3 (tiga) predikat sebagai berikut:

a.Konten yang dilarang;
b.Konten yang tidak dilarang; atau
c.Konten yang belum jelas dan akan diteruskan ke Tim Konten Multimedia.


Pasal 13

Penindaklanjutan hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari
suatu Konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dalam jangka
waktu paling lama 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Laporan
dan/atau Pengaduan tersebut diterima.

Pasal 14

(1)Penyelenggara wajib meminta Pengguna untuk menghapus dari Sistem
Elektronik Penyelenggara Konten yang telah diputuskan oleh
Penyelenggara atau Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang.

(2)Apabila permintaan Penyelenggara untuk menghapus Konten tidak
dilaksanakan oleh Pengguna dalam jangka waktu paling lama 3x24 (tiga
kali dua puluh empat) jam sejak permintaan diajukan, maka
Penyelenggara wajib menutup akses (blocking) Konten tersebut dari
layanannya.

(3)Penyelenggara dapat menghapus Konten sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) apabila ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pasal 15

Penyelenggara wajib menyimpan dan mengamankan data komunikasi dan
aktifitas elektronik pelanggan atau Pengguna paling singkat 3 (tiga)
bulan.

Pasal 16

Penyelenggara wajib memuat salinan elektronik dari Peraturan Menteri
ini sebagai kesatuan yang tidak terpisahkan dari layanannya dan
memastikan setiap Pengguna mengakses, membaca, mengetahui dan/atau
dapat mengaksesnya.

Pasal 17

Penyelenggara wajib memberikan informasi dan bukti kepada aparat
penegak hukum dalam rangka penyelidikan atau penyidikan terkait
keberadaan Konten dalam Sistem Elektroniknya.

Pasal 18

(1)Penyelenggara wajib menyampaikan Laporan pemantauan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 kepada Direktur Jenderal setiap tahun.
(2)Setelah menerima Laporan dari Penyelenggara, Direktur Jenderal
melakukan verifikasi atas kebenarannya.
(3)Setelah verifikasi selesai dilakukan, Direktur Jenderal
mengeluarkan surat yang menginformasikan tingkat kepatuhan
Penyelenggara dan surat tersebut disampaikan kepada Penyelenggara yang
bersangkutan dan diumumkan kepada masyarakat.

Pasal 19

(1)Penyelenggara harus menyelenggarakan jasa Multimedia secara andal
dan aman serta bertanggungjawab terhadap beroperasinya jasa Multimedia
sebagaimana mestinya.
(2)Penyelenggara bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan jasa
Multimedia yang dilakukan.
(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam
hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau
kelalaian pihak Pengguna .

BAB IV
PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT

Pasal 20

(1)Direktur Jenderal berwenang melakukan pemantauan dan penilaian
untuk mendorong Penyelenggara mematuhi Peraturan Menteri ini.
(2)Direktur Jenderal dapat menjadikan penilaiannya atas kepatuhan
Penyelenggara dalam melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagai salah
satu indikator prestasi Penyelenggara dalam melaksanakan ijin
penyelenggaraan jasa Multimedia.

Pasal 21

(1)Masyarakat, dan/atau Penyelenggara dapat mengajukan Laporan
dan/atau Pengaduan kepada Tim Konten Multimedia mengenai keberadaan
suatu Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang
(2)Laporan dan/atau Pengaduan harus disampaikan dengan menyertakan
identitas yang benar yang dapat dibuktikan oleh pelapor dan/atau
pengadu.
(3)Laporan dan/atau Pengaduan dapat disampaikan melalui:
a.surat elektronik;
b.sarana telekomunikasi;
c.surat melalui pos; dan
d.sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya.
(4)Penyelenggara hanya dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan
apabila Penyelenggara dapat menunjukkan bukti dan alasan yang kuat
bahwa Penyelenggara telah melakukan analisis pendahuluan terhadap
Konten yang dimaksud dan berdasarkan hasil analisis tersebut
Penyelenggara tidak memperoleh keyakinan yang kuat mengenai dilarang
atau tidaknya Konten tersebut.

Pasal 22

(1)Tim Konten Multimedia ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan
jumlah anggota paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan masa kerja 1
(satu) tahun.
(2)Tim Konten Multimedia dipimpin oleh seorang Ketua yang dijabat oleh
Direktur Jenderal.
(3)Pengajuan anggota Tim Konten Multimedia dilakukan oleh Direktur
Jenderal dengan mempertimbangkan faktor kompetensi, integritas, dan
independensi.
(4)Komposisi Tim Konten Multimedia terdiri atas 50% (lima puluh
persen) dari unsur Pemerintah dan 50% (lima puluh persen) dari unsur
masyarakat yang berkualifikasi sebagai ahli atau profesional.
(5)Tim Konten Multimedia dibantu oleh sekretariat yang susunannya akan
ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal.
(6)Menteri menetapkan Tim Konten Multimedia paling lambat 1 (satu)
tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

(1)Pelaksanaan pemeriksaan terhadap satu atau serangkaian Konten yang
berdasarkan Laporan dan/atau Pengaduan dari masyarakat, penegak hukum,
dan/atau Penyelenggara diduga merupakan Konten yang dilarang,
dilakukan oleh 5 (lima) orang anggota Tim Konten Multimedia, yang
untuk selanjutnya disebut Kelompok Kerja, yang keanggotaannya terdiri
dari:
a.2 (dua) orang dari lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika; dan/atau
b.3 (tiga) orang dari selain lingkungan Departemen Komunikasi dan
Informatika yang keilmuannya terkait dengan Konten yang akan
diperiksa.

(2)Susunan anggota dan ketua Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Tim
Konten Multimedia.

Pasal 24

Pemeriksaan terhadap Laporan dan/atau Pengaduan mengenai Konten yang
diduga merupakan Konten yang dilarang dilakukan dengan tahapan sebagai
berikut:
a.analisis pendahuluan;
b.pemeriksaan substantif;
c.pengajuan hasil penilaian.

Pasal 25

(1)Analisis pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan
dengan prosedur sebagai berikut:
a.pendistribusian Konten yang akan diperiksa kepada seluruh anggota
Kelompok Kerja;
b.masing-masing anggota Kelompok Kerja memberikan pendapatnya secara
tertulis berdasarkan hasil analisis dari segi kepakaran, pengalaman,
dan kebijaksanaannya;
c.berbagai pendapat tersebut dimusyawarahkan oleh seluruh anggota
Kelompok Kerja;
d.perumusan hasil analisis pendahuluan; dan
e.penyusunan rencana pemeriksaan substantif.

(2)Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a.Kelompok Kerja meminta konfirmasi kepada pihak yang membuat Konten
yang dimaksud melalui surat elektronik, sarana telekomunikasi, surat
melalui pos, dan sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya
berdasarkan rumusan hasil analisis pendahuluan;
b.Pihak yang dimintai konfirmasi wajib memberikan jawaban paling
lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan permintaan konfirmasi;
c.Kelompok Kerja melakukan analisis terhadap jawaban yang diberikan
oleh pihak yang dimintai konfirmasi; dan
d.Kelompok Kerja merumuskan hasil analisis pemeriksaan substantif.

(3)Pengajuan hasil penilaian pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a.pelaporan Kelompok Kerja kepada Tim Konten Multimedia mengenai
pelaksanaan pemeriksaan dengan menyampaikan usulan hasil pemeriksaan
dan alasannya; dan
b.penyampaian hasil pemeriksaan dari Tim Konten Multimedia kepada Menteri.

Pasal 26

Hasil pemeriksaan Kelompok Kerja diklasifikasikan menjadi 2 (dua)
predikat sebagai berikut.
a. Konten yang dilarang; dan
b. Konten yang tidak dilarang

Pasal 27

Ketua Tim Konten Multimedia setelah menerima usulan hasil pemeriksaan
dari Kelompok Kerja melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. melakukan pembahasan atas usulan, apabila dianggap perlu;
b. menetapkan hasil pemeriksaan; dan
c. memberitahukan hasil pemeriksaan kepada pelapor dan/atau pengadu.

Pasal 28

Apabila Ketua Tim Konten Multimedia telah menyatakan bahwa Konten yang
ada pada Sistem Elektronik Penyelenggara adalah Konten yang dilarang,
maka Penyelenggara wajib:
a.meminta Pengguna untuk menghentikan kegiatan pembuatan, pemuatan,
pentransmisian, pengumuman, dan/atau penyimpanan Konten yang dimaksud;
b.meminta Pengguna untuk menghapus Konten yang dimaksud;
c.menghambat Akses pada Konten yang dimaksud; dan/atau
d.melakukan tindakan lain yang patut, teliti, dan hati-hati untuk
memastikan Konten yang dimaksud tidak lagi ada dan/atau tidak lagi
dapat diakses pada Sistem Elektroniknya.

Pasal 29

(1)Penyelenggara wajib menutup akses (blocking) Konten yang telah
dinyatakan oleh Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang
dari Sistem Elektroniknya dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari
setelah tanggal penerimaan pemberitahuan.

(2)Penyelenggara yang melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam
memenuhi ketentuan penutupan akses (blocking) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif. hak pemerintah;
tapi kita tidak setuju dengan rancangan peraturuan ini


BAB V
SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 30

(1)Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada Penyelenggara
yang melanggar Pasal 8; Pasal 9 ayat (3); Pasal 10 ayat (2); Pasal 11
ayat (3); Pasal 12 ayat (2); Pasal 13; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17;
Pasal 18 ayat (1); ayat (2); Pasal 19 ayat (1); Pasal 29, atau Pasal
30.

(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha,
dan/atau pencabutan izin sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. hak pemerintah; tapi kita tidak setuju dengan
rancangan peraturuan ini

(3)Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana. hak pemerintah; tapi
kita tidak setuju dengan rancangan peraturuan ini


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 32

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak
tanggal penetapan.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING

No comments: