Friday, June 15, 2012
ISO 8583 Introduction
link untuk yang mau belajar
link asli http://jimmod.com/blog/2011/07/jimmys-blog-iso-8583-introduction-beginners-tutorial/
Financial transaction is communication between 2 system through socket connection.
After connection established, each system can send message in ISO 8583 format
which commonly will be request and the other system will response.
From my experience the communication will be start with
sign on and then the financial transactions.
Periodically an echo message is send to make sure the other system is still alive.
If I break down the flow:
System A open connection to System B (through specific IP and Port).
Connection established. System A send Sign-On request message.
System B send Sign-on response message.
System A will start send Echo request message periodically (e.g every 1 minute).
System B will send Echo response message when receive Echo request message.
When financial transaction happen, System A will send Transaction request message.
Then System B will send Transaction response message.
If something wrong happen (usually timeout so System A didn’t get the response),
System A will send Reversal request message to cancel the previous transaction.
System B will send Reversal response message.
I hope my explaination give clear basic understanding about the flow.
Next the question will be what’s this ISO 8583 message looks like.
We can separate the message into 3 parts:
Message Type Identifier Bitmaps Data Elements
Message Type Identifier
Message Type Identifier or MTI is 4 digits numeric that describe the message type.
It will explain the message function.
Commonly used:
- 02xx : Financial Message (e.g 0200 for request, 0210 for response)
- 04xx : Reversal Message (e.g 0400 for request, 0410 for response)
- 08xx : Network Management Message (e.g 0800 for request, 0810 for response) *
I found more detail & complete list at wikipedia
Bitmaps Bitmaps is field that contain information about which data element is presence or absence. Based on the variant it could be 16 hexadecimal characters. An example will make it clear. The bitmap is: B220000000100000 If we break down to binary (I hope you understand how to convert hexadecimal to binary:) : 1011001000100000000000000000000000000000000100000000000000000000 Since I’m nice I create graphical illustration. You can see that in this bitmap it explain that data element in the message is 1, 3, 4, 7, 11. There’s special meaning of first bit of bitmap, if it has value of 1 that mean there’s secondary bitmap. And what the hell is this secondary bitmap? Since 16 hexadecimal characters will can only contain info of 64 data element, some transactions contain data element number 64 – 128. That mean the 16 hexadecimal characters is not sufficient. With set the first bit to ‘1′ that will inform there’s additional bitmap, which is another 16 hexadecimal characters. So in this case the full bitmap example should be: B2200000001000000000000000800000 Convert to binary: 10110010001000000000000000000000000000000001000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000100000000000000000000000 From the bitmap, data element presence in the message : 3, 4, 7, 11, 105. Data Elements Data Elements is the essense of the whole ISO message, contain information about the transaction (transaction type, amount, customer id, etc). Each data element have their on format, attribute and length. Each data element number also have standard purpose, for example DE #4 is transaction amount. I will explain based on the example above, since this is only introduction I don’t want to confuse beginner reader. In wikipedia there’s full list. For our examples, the data element list: #3 – Processing code – n 6 #4 – Transaction amount – n 12 #7 – Transmission date & time – n 10 #11 – Systems trace audit number – n 6 #44 – Additional response data – an ..25 #105 – Reserved for ISO use – ans …999 To make it practical let’s just use example. We want to send : DE #3 : 201234 DE #4 : 10000 DE #7 : 1107221830 DE #11 : 123456 DE #44 : A5DFGR DE #105 : ABCDEFGHIJ 1234567890 Using above value, the data in data elements : ISO8583 - de Based on the type each value will be formatted. a : alpha (including blanks) n : numeric value s : special characters x (no dot) : length is x (fixed) .x (one dot) : max length is x (1 digit in front as length info) ..xx (two dot) : max length is xx (2 digit in front as length info) …xxx (three dot) : max length is xxx (3 digit in front as length info) ISO Message From above examples the whole ISO message will be : 0200B2200000001000000000000000800000201234000000010000110722183012345606A5DFGR021ABCDEFGHIJ 1234567890
Thursday, February 09, 2012
Tuesday, February 07, 2012
Monday, October 03, 2011
Thursday, May 06, 2010
Pikiran dan Sikap Steve Jobs tentang Flash
fakta kenapa apple tidak bisa flash di iphone, ipad , ipod.
Thoughts on Flash
Apple has a long relationship with Adobe. In fact, we met Adobe’s
founders when they were in their proverbial garage. Apple was their
first big customer, adopting their Postscript language for our new
Laserwriter printer. Apple invested in Adobe and owned around 20% of
the company for many years. The two companies worked closely together
to pioneer desktop publishing and there were many good times. Since
that golden era, the companies have grown apart. Apple went through
its near death experience, and Adobe was drawn to the corporate market
with their Acrobat products. Today the two companies still work
together to serve their joint creative customers – Mac users buy
around half of Adobe’s Creative Suite products – but beyond that there
are few joint interests.
I wanted to jot down some of our thoughts on Adobe’s Flash products so
that customers and critics may better understand why we do not allow
Flash on iPhones, iPods and iPads. Adobe has characterized our
decision as being primarily business driven – they say we want to
protect our App Store – but in reality it is based on technology
issues. Adobe claims that we are a closed system, and that Flash is
open, but in fact the opposite is true. Let me explain.
First, there’s “Open”.
Adobe’s Flash products are 100% proprietary. They are only available
from Adobe, and Adobe has sole authority as to their future
enhancement, pricing, etc. While Adobe’s Flash products are widely
available, this does not mean they are open, since they are controlled
entirely by Adobe and available only from Adobe. By almost any
definition, Flash is a closed system.
Apple has many proprietary products too. Though the operating system
for the iPhone, iPod and iPad is proprietary, we strongly believe that
all standards pertaining to the web should be open. Rather than use
Flash, Apple has adopted HTML5, CSS and JavaScript – all open
standards. Apple’s mobile devices all ship with high performance, low
power implementations of these open standards. HTML5, the new web
standard that has been adopted by Apple, Google and many others, lets
web developers create advanced graphics, typography, animations and
transitions without relying on third party browser plug-ins (like
Flash). HTML5 is completely open and controlled by a standards
committee, of which Apple is a member.
Apple even creates open standards for the web. For example, Apple
began with a small open source project and created WebKit, a complete
open-source HTML5 rendering engine that is the heart of the Safari web
browser used in all our products. WebKit has been widely adopted.
Google uses it for Android’s browser, Palm uses it, Nokia uses it, and
RIM (Blackberry) has announced they will use it too. Almost every
smartphone web browser other than Microsoft’s uses WebKit. By making
its WebKit technology open, Apple has set the standard for mobile web
browsers.
Second, there’s the “full web”.
Adobe has repeatedly said that Apple mobile devices cannot access “the
full web” because 75% of video on the web is in Flash. What they don’t
say is that almost all this video is also available in a more modern
format, H.264, and viewable on iPhones, iPods and iPads. YouTube, with
an estimated 40% of the web’s video, shines in an app bundled on all
Apple mobile devices, with the iPad offering perhaps the best YouTube
discovery and viewing experience ever. Add to this video from Vimeo,
Netflix, Facebook, ABC, CBS, CNN, MSNBC, Fox News, ESPN, NPR, Time,
The New York Times, The Wall Street Journal, Sports Illustrated,
People, National Geographic, and many, many others. iPhone, iPod and
iPad users aren’t missing much video.
Another Adobe claim is that Apple devices cannot play Flash games.
This is true. Fortunately, there are over 50,000 games and
entertainment titles on the App Store, and many of them are free.
There are more games and entertainment titles available for iPhone,
iPod and iPad than for any other platform in the world.
Third, there’s reliability, security and performance.
Symantec recently highlighted Flash for having one of the worst
security records in 2009. We also know first hand that Flash is the
number one reason Macs crash. We have been working with Adobe to fix
these problems, but they have persisted for several years now. We
don’t want to reduce the reliability and security of our iPhones,
iPods and iPads by adding Flash.
In addition, Flash has not performed well on mobile devices. We have
routinely asked Adobe to show us Flash performing well on a mobile
device, any mobile device, for a few years now. We have never seen it.
Adobe publicly said that Flash would ship on a smartphone in early
2009, then the second half of 2009, then the first half of 2010, and
now they say the second half of 2010. We think it will eventually
ship, but we’re glad we didn’t hold our breath. Who knows how it will
perform?
Fourth, there’s battery life.
To achieve long battery life when playing video, mobile devices must
decode the video in hardware; decoding it in software uses too much
power. Many of the chips used in modern mobile devices contain a
decoder called H.264 – an industry standard that is used in every
Blu-ray DVD player and has been adopted by Apple, Google (YouTube),
Vimeo, Netflix and many other companies.
Although Flash has recently added support for H.264, the video on
almost all Flash websites currently requires an older generation
decoder that is not implemented in mobile chips and must be run in
software. The difference is striking: on an iPhone, for example, H.264
videos play for up to 10 hours, while videos decoded in software play
for less than 5 hours before the battery is fully drained.
When websites re-encode their videos using H.264, they can offer them
without using Flash at all. They play perfectly in browsers like
Apple’s Safari and Google’s Chrome without any plugins whatsoever, and
look great on iPhones, iPods and iPads.
Fifth, there’s Touch.
Flash was designed for PCs using mice, not for touch screens using
fingers. For example, many Flash websites rely on “rollovers”, which
pop up menus or other elements when the mouse arrow hovers over a
specific spot. Apple’s revolutionary multi-touch interface doesn’t use
a mouse, and there is no concept of a rollover. Most Flash websites
will need to be rewritten to support touch-based devices. If
developers need to rewrite their Flash websites, why not use modern
technologies like HTML5, CSS and JavaScript?
Even if iPhones, iPods and iPads ran Flash, it would not solve the
problem that most Flash websites need to be rewritten to support
touch-based devices.
Sixth, the most important reason.
Besides the fact that Flash is closed and proprietary, has major
technical drawbacks, and doesn’t support touch based devices, there is
an even more important reason we do not allow Flash on iPhones, iPods
and iPads. We have discussed the downsides of using Flash to play
video and interactive content from websites, but Adobe also wants
developers to adopt Flash to create apps that run on our mobile
devices.
We know from painful experience that letting a third party layer of
software come between the platform and the developer ultimately
results in sub-standard apps and hinders the enhancement and progress
of the platform. If developers grow dependent on third party
development libraries and tools, they can only take advantage of
platform enhancements if and when the third party chooses to adopt the
new features. We cannot be at the mercy of a third party deciding if
and when they will make our enhancements available to our developers.
This becomes even worse if the third party is supplying a cross
platform development tool. The third party may not adopt enhancements
from one platform unless they are available on all of their supported
platforms. Hence developers only have access to the lowest common
denominator set of features. Again, we cannot accept an outcome where
developers are blocked from using our innovations and enhancements
because they are not available on our competitor’s platforms.
Flash is a cross platform development tool. It is not Adobe’s goal to
help developers write the best iPhone, iPod and iPad apps. It is their
goal to help developers write cross platform apps. And Adobe has been
painfully slow to adopt enhancements to Apple’s platforms. For
example, although Mac OS X has been shipping for almost 10 years now,
Adobe just adopted it fully (Cocoa) two weeks ago when they shipped
CS5. Adobe was the last major third party developer to fully adopt Mac
OS X.
Our motivation is simple – we want to provide the most advanced and
innovative platform to our developers, and we want them to stand
directly on the shoulders of this platform and create the best apps
the world has ever seen. We want to continually enhance the platform
so developers can create even more amazing, powerful, fun and useful
applications. Everyone wins – we sell more devices because we have the
best apps, developers reach a wider and wider audience and customer
base, and users are continually delighted by the best and broadest
selection of apps on any platform.
Conclusions.
Flash was created during the PC era – for PCs and mice. Flash is a
successful business for Adobe, and we can understand why they want to
push it beyond PCs. But the mobile era is about low power devices,
touch interfaces and open web standards – all areas where Flash falls
short.
The avalanche of media outlets offering their content for Apple’s
mobile devices demonstrates that Flash is no longer necessary to watch
video or consume any kind of web content. And the 200,000 apps on
Apple’s App Store proves that Flash isn’t necessary for tens of
thousands of developers to create graphically rich applications,
including games.
New open standards created in the mobile era, such as HTML5, will win
on mobile devices (and PCs too). Perhaps Adobe should focus more on
creating great HTML5 tools for the future, and less on criticizing
Apple for leaving the past behind.
Steve Jobs
April, 2010
Monday, March 15, 2010
Friday, March 05, 2010
Monday, March 01, 2010
Jadual Krl Berantakan
Maka jadual krl menjadi berantakan. Terjadi keterlambatan di semua jadual perjalanan krl sampai sekitar 2 jam lebih.
Di tambah dengan kondisi jalan raya yang macet di mana mana.
Ripuuuh yeuuuh .
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Thursday, February 25, 2010
How to check open port on Linux system
“How to check and open ports in Linux”
Option 1:
Check /etc/services file
planetmy:/ # cat /etc/services | grep xxx (xxx = port number)
If the command return no output mean no port configure to listen on the particular port number. For port SSH/22, you should be able to see:
ssh 22/tcp # SSH Remote Login Protocol
ssh 22/udp # SSH Remote Login Protocol
Option 2:
Use netstat command – Print network connections, routing tables, interface statistics, masquerade connections, and multicast memberships.
planetmy:/ # netstat -nan | grep 22
tcp 0 0 0.0.0.0:22 0.0.0.0:* LISTEN 7110/sshd
If the command output return ‘LISTEN’, mean the particular port is open or listen on network.
use lsof command – list open files
planetmy:/ # lsof -i -n -P|grep 631
cupsd 17934 lp 0u IPv4 56540196 TCP *:631 (LISTEN)
cupsd 17934 lp 2u IPv4 56540197 UDP *:631
Option 4:
use nmap command – Network exploration tool and security scanner
planetmy:/ # nmap -sS -O 192.168.1.2
Starting nmap 3.50 ( http://www.insecure.org/nmap/ ) at 2008-09-12 10:13 GMT
Interesting ports on 192.168.1.2:
(The 1655 ports scanned but not shown below are in state: closed)
PORT STATE SERVICE
22/tcp open ssh
111/tcp open rpcbind
427/tcp open svrloc
631/tcp open ipp
Device type: general purpose
Running: Linux 2.4.X|2.5.X
OS details: Linux Kernel 2.4.0 – 2.5.20, Linux Kernel 2.4.18 – 2.5.70 (X86)
Nmap run completed — 1 IP address (1 host up) scanned in 4.146 seconds
The output show the system is running SSH on port 22.
Option 5:
use telnet command – user interface to the TELNET protocol
planetmy:/ # telnet 192.168.1.2 22
Trying 192.168.1.2…
Connected to 192.168.1.2.
Escape character is ‘^]’.
SSH-1.99-OpenSSH_4.2
The output show as above mean SSH port 22 is listening on the network
planetmy:/ # telnet 192.168.1.2 122
Trying 192.168.1.2…
telnet: connect to address 192.168.1.2: Connection refused
The output show as above mean port 122 is closed.
Lastly, to make it more perfect, you can get a script as example below:
#!/bin/bash
PORT=:22 #The port number
INITS=sshd #The name of the service in /etc/init.d/
COUNT=$(netstat -lpn | grep $ | wc -l)
if [ $COUNT -lt 1 ]
then
/etc/init.d/$INITS restart
fi
Wednesday, February 24, 2010
Link Blackberry untuk download OS per operator
mudah mudahan berguna
http://na.blackberry.com/eng/support/downloads/download_sites.jsp
cheers....
Monday, February 22, 2010
PLN data pelanggan sudah terpusat.
(epi/qom)
Sunday, February 21, 2010
Alumni dari Universitas di Malaysia
tunggu kami untuk menyelesaikan web ini.
Bogor Cerah dan Panas
Mencari semua teman di Yahoo! Messenger?
Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger dengan mudah sekarang!
Cara Lumba-lumba mengatasi diabetes
Hal yang menarik , seandainya manusia juga bisa.
http://health.detik.com/read/2010/02/20/120831/1303321/763/belajar-mengatasi-diabetes-dari-lumba-lumba
Sabtu, 20/02/2010 12:08 WIB
Nurul Ulfah - detikHealth
California, Peneliti mencoba mempelajari bagaimana lumba-lumba mengatasi penyakit diabetesnya. Dengan belajar dari mamalia ramah satu ini, obat diabetes baru pun bisa dikembangkan.
Peneliti menemukan bahwa lumba-lumba punya tipe penyakit diabetes yang sama dengan manusia dewasa. Tapi uniknya, lumba-lumba punya caranya sendiri untuk menonaktifkan atau mengaktifkan penyakitnya sendiri.
Penemuan ini bisa membuka jalan baru bagi peneliti untuk menyembuhkan penderita diabetes. Penyakit diabetes oleh lumba-lumba justru digunakan sebagai suatu cara untuk mengatasi kekurangan makan.
Meski penemuan ini sangat menarik, namun peneliti tidak berniat untuk memakai lumba-lumba sebagai bahan penelitiannya. Peneliti hanya akan mengambil sampel darah dan DNA lumba-lumba untuk dianalisis dan dikembangkan.
Diabetes terjadi ketika pankreas tidak bisa menghasilkan hormon insulin dalam jumlah yang cukup untuk mengatur kadar gula darah.
Pada manusia, diabetes bisa memicu penyakit jantung tapi pada lumba-lumba justru digunakan untuk mengatasi rasa lapar.
Ketika sedang tidak ada makanan atau puasa, lumba-lumba membuat dirinya mengalami resistensi insulin yang membuat glukosa tidak dilepaskan dari darah dan akhirnya otak tetap mendapat suplai energi. Tapi ketika makanan tersedia, mereka mematikan keadaan resisten insulin dan akhirnya gula darah bisa dikontrol lagi.
Seperti dilansir Dailymail, Sabtu (20/2/2010), Dr Stephanie Venn Watson dari National Marine Mammal Association, San Diego, California percaya bahwa diabetes ternyata berevolusi dari makhluk hidup sebelumnya. Dengan mempelajari teknik yang digunakan lumba-lumba, penyakit diabetes bisa diatasi dengan cara baru.
(fah/ir)
Friday, February 19, 2010
Naik krl expres
Kereta yang seharusnya berangkat pukul 19.25 datang telat 7 menit 19.32 berangkat ke Bogor. Duduk dengan kursi lipat karena kereta penuh seperti biasa.
Di stasiun depok lama baru dapat duduk di bangku .
Krl berjalan lambat karena di depan krl lain penuh mengantri.
Krl baru masuk stasiun Bojonggede , bogor masih 20 menit lagi.
tambahan
Sampai juga di Bogor, ke tempat penitipan motor dan ambil motor.
Mengendarai motor sampai rumah.
Wednesday, February 17, 2010
Layout Blogger ku
Pendapat tentang RUU Nikah siri
Rabu, 17/02/2010 17:44 WIB
RUU Nikah Siri
PBNU: Tak Logis Nikah Siri Dipidanakan, Seks Bebas Dianggap HAM
M. Rizal Maslan - detikNews
ilustrasi Jakarta - Ketua PBNU Ahmad Bagdja tidak setuju jika
pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi, dipidanakan. Pemidanaan
terhadap orang yang menikah tanpa dokumen resmi dinilai tidak wajar.
"Sangat tidak logis kalau nikah siri dihukum, ketika perzinahan, free
seks dan kumpul kebo dianggap bagian dari HAM karena suka sama suka,"
ujar Ahmad dalam pesan singkat kepada detikcom, Rabu (17/2/2010).
Ahmad menyarankan negara cukup memberlakukan kewajiban administrasi
dan sanksi administrasi saja. "Cukup dengan memberlakukan kewajiban
administrasi dan sanksi administrasi negara," kata Ahmad.
Menurut Ahmad, lebih baik pelaku pernikahan tanpa pencatatan resmi,
dihukum perdata, bukan pidana. "Kalau pakai pidana nantinya yang kawin
siri dapat saja ngaku kumpul kebo. Kemudian bebas berdasarkan suka
sama suka dan HAM, aneh nggak?" jelas dia.
Bahkan, pernikahan menurut hukum Islam diperbolehkan. Penghormatan
kepada martabat wanita, lanjut Ahmad, diukur menurut tingkat
pertanggungjawaban laki-laki terhadap kehidupan perempuan.
(nik/iy)
Monday, February 15, 2010
RPM tentang Konten yang Heboh itu
Baca dulu sebelum protes :D ...
Seperti apa isi RPM itu sebenarnya? Berikut adalah salinan RPM Konten
versi 2010 yang diterima redaksi detikINET, Senin (15/2/2010):
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR: /PER/M/KOMINFO/2/ 2010 TAHUN 2010
TENTANG
KONTEN MULTIMEDIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa konten memiliki peranan, pengaruh, dan dampak yang signifikan
dalam penyelenggaraan jasa multimedia, baik terhadap penyelenggara
jasa multimedia itu sendiri maupun terhadap masyarakat pada umumnya
dan pada khususnya anggota masyarakat yang merasa dirugikan oleh
pembuatan, pengumuman, dan/atau penyebarluasannya;
b. bahwa untuk membina industri penyelenggara jasa multimedia agar
senantiasa mampu menghadapi berbagai tantangan dan persoalan yang
terjadi baik di tingkat dalam negeri maupun Internasional, Pemerintah
perlu memberikan pedoman kepada penyelenggara jasa multimedia mengenai
pengelolaan konten multimedia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b perlu membentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
tentang Konten Multimedia;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3473);
2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3887);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4928);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen
Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4974);
9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.20 Tahun 2001 sebagaimana
telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor: 30/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penyelenggaraan
Jaringan Telekomunikasi;
10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2000 sebagaimana
telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor: 31/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penyelenggaraan
Jasa Telekomunikasi;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG
KONTEN MULTIMEDIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau
penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat,
tulisan, gambar, suara dari bunyi melalui sistem kawat, optik, radio,
atau sistem elektro-magnetik lainnya.
2.Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana
pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di
antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara,
kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan
bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
3.Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan,
menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau
menyebarkan informasi.
4.Konten adalah substansi atau muatan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang mencakup seluruh suara, tulisan, gambar baik
diam maupun bergerak atau bentuk audio visual lainnya, sajian-sajian
dalam bentuk program, atau gabungan sebagiannya dan/ atau
keseluruhannya.
5.Multimedia adalah Sistem Elektronik yang memiliki kemampuan untuk
melaksanakan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi
Informasi.
6.Konten Multimedia adalah Konten yang dimuat, didistribusikan,
ditransmisikan, dibuat dapat diakses dan/atau disimpan melalui atau
dalam Perangkat Multimedia.
7.Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur
elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah,
menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,
dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
8.Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik,
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik
(electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf,
tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah
yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.
9.Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat,
diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog,
digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat
dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem
Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,
gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka,
Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau
dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
10.Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui
Sistem Elektronik.
11.Penyelenggara Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut
Penyelenggara, adalah penyelenggara jasa Telekomunikasi yang
menawarkan layanan berbasis Teknologi Informasi, meliputi jasa akses
Internet, penyelenggara jasa interkoneksi Internet, penyelenggara jasa
Internet teleponi untuk keperluan publik, penyelenggara jasa sistem
komunikasi data, atau penyelenggara jasa Multimedia lain yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
12.Pengguna Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Pengguna,
adalah orang yang memuat, mengubah, mengakses, menyimpan,
mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya
Konten.
13.Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik
yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
14.Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau
kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
15.Perangkat Multimedia adalah perangkat keras, perangkat lunak yang
terintegrasi sehingga memungkinkan suatu Sistem Elektronik menjalankan
fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.
16.Penyaringan adalah tindakan untuk menemukan dan menutup akses
(blocking) dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan disimpannya suatu
Konten yang dilarang di dalam sistem penyelenggaraan jasa Multimedia
yang diselenggarakan oleh Penyelenggara.
17.Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena
hak atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang
adanya Konten yang dilarang.
18.Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang
berkepentingan tentang adanya Konten yang dilarang yang menyangkut
pihak tersebut secara pribadi.
19.Menteri adalah Menteri yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam
bidang komunikasi dan informatika.
20.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang memiliki tugas dan
tanggung jawab dalam bidang Konten Multimedia.
21.Tim Konten Multimedia adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri.
Pasal 2
(1)Maksud dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika ini adalah untuk melindungi kepentingan umum dari segala
jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik,
Dokumen Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban
umum.
(2)Tujuan dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika ini adalah untuk memberikan pedoman kepada Penyelenggara
untuk bertindak secara patut, teliti, dan hati-hati dalam
menyelenggarakan kegiatan usahanya yang terkait dengan Konten
Multimedia.
BAB II
KONTEN YANG DILARANG
Pasal 3
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau
membuat dapat diaksesnya Konten yang menurut peraturan
perundang-undangan merupakan:
a. Konten pornografi;
b. Konten lain yang menurut hukum tergolong sebagai Konten yang
melanggar kesusilaan.
Pasal 4
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau
membuat dapat diaksesnya Konten yang menawarkan perjudian
Pasal 5
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau
membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan mengenai
tindakan yang merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual,
pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun non fisik lain dari suatu
pihak.
Pasal 6
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau
membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:
a.muatan berupa berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, yaitu Konten mengenai
suatu peristiwa atau hal yang tidak benar atau tidak berdasarkan fakta
yang dinyatakan sedemikian rupa sehingga menurut penalaran yang wajar
Konten tersebut adalah benar atau autentik, yang secara materil dapat
mendorong konsumen untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan
yang dapat mengakibatkan kerugian pada konsumen;
b.muatan yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan
atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) meliputi Konten
mengenai penghinaan dan/atau menyatakan informasi yang tidak benar
atau tidak sesuai dengan fakta mengenai suatu suku, agama, ras, atau
golongan;
c.muatan mengenai pemerasan dan/atau pengancaman meliputi Konten yang
ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang
bertujuan untuk melakukan kegiatan pemerasan dan/atau pengancaman;
dan/atau
d.muatan berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan
melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan ancaman
kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 7
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau
membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:
a.muatan privasi, antara lain Konten mengenai isi akta otentik yang
bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang,
riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat, kondisi dan perawatan,
pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang, kondisi keuangan,
aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang, hasil-hasil evaluasi
sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi
kemampuan seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut pribadi
seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan
satuan pendidikan nonformal; dan/atau
b.muatan hak kekayaan intelektual tanpa izin dari pemegang hak
kekayaan intelektual yang bersangkutan.
BAB III
PERAN PENYELENGGARA
Pasal 8
Penyelenggara wajib memantau seluruh Konten dalam layanannya yang
dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan/atau disimpan oleh Pengguna
yang dilakukan dengan cara:
a.membuat aturan penggunaan layanan;
b.melakukan pemeriksaan mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan
penggunaan layanan Penyelenggara;
c.melakukan Penyaringan;
d.menyediakan layanan Pelaporan dan/atau Pengaduan;
e.menganalisa Konten Multimedia yang dilaporkan dan/atau diadukan oleh Pengguna;
f.menindaklanjuti hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari
suatu Konten Multimedia.
Pasal 9
(1)Aturan penggunaan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf
a sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai:
a.larangan bagi Pengguna untuk memuat Konten yang menurut Peraturan
Menteri ini merupakan Konten yang dilarang;
b.keharusan bagi Pengguna untuk memberikan informasi yang benar dan
akurat mengenai identitas dan kontaknya saat mendaftar
c.keharusan bagi Pengguna untuk tunduk pada hukum negara Republik Indonesia;
d.keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui bahwa jika Pengguna
melanggar kewajibannya, maka Penyelenggara dapat menutup akses
(blocking) Akses dan/atau menghapus Konten Multimedia yang dimaksud;
e.keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui ketentuan privasi yang
paling sedikit mengenai:
1.kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara menyimpan data
pribadi dan data penggunaan layanan;
2.kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara mengungkapkan
data pribadi dan data penggunaan layanan kepada aparat penegak hukum
dan/atau Menteri apabila ada dugaan mengenai perbuatan melawan hukum
terkait pemuatan suatu Konten.
(2)Penyelenggara dilarang membuat aturan penggunaan layanan yang
menyatakan bahwa Penyelenggara tidak bertanggungjawab atas
penyelenggaraan jasanya yang digunakan untuk memuat, mendistribusikan,
mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya, dan/atau menyimpan Konten
Multimedia.
(3)Penyelenggara wajib melakukan pemeriksaan secara rutin mengenai
kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara.
Pasal 10
(1)Penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan
dengan mengoperasikan Sistem Elektronik yang memiliki fungsi sebagai
sarana Penyaringan menurut upaya terbaik Penyelenggara sesuai dengan
kapasitas Teknologi Informasi, kapasitas finansial, dan otoritas yang
dimilikinya.
(2)Penyelenggara wajib memastikan bahwa Sistem Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta bertanggung jawab
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1)Penyediaan layanan pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan dengan menggunakan sarana
yang mudah diaplikasikan oleh Pengguna dalam memberikan atau menerima
Laporan dan/atau Pengaduan mengenai keberadaan Konten yang dilarang
(2)Sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a.surat elektronik;
b.sarana telekomunikasi;
c.surat melalui pos; dan
d.sarana komunikasi lainnya yang umum.
(3)Penyelenggara wajib memastikan bahwa sarana pelaporan dan/atau
Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta
bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Pasal 12
(1)Penyelenggara wajib menindaklanjuti Laporan dan/atau Pengaduan
dengan cara melakukan analisis Konten paling lambat 3 (tiga) hari
setelah Laporan dan/atau Pengaduan diterima.kalapun penyelenggara
setuju, ini tidak praktis karenda kegiatan di dunia maya begitu luas,
cepat, dan amat banyak
(2)Pada saat proses analisa Laporan dan/atau Pengaduan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Penyelenggara wajib menandai Konten
tersebut, sehingga Pengguna mengetahui bahwa Konten tersebut diduga
merupakan Konten yang dilarang. kalapun penyelenggara setuju, ini
tidak praktis karenda kegiatan di dunia maya begitu luas, cepat, dan
amat banyak
(3)Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan
dalam 3 (tiga) predikat sebagai berikut:
a.Konten yang dilarang;
b.Konten yang tidak dilarang; atau
c.Konten yang belum jelas dan akan diteruskan ke Tim Konten Multimedia.
Pasal 13
Penindaklanjutan hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari
suatu Konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dalam jangka
waktu paling lama 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Laporan
dan/atau Pengaduan tersebut diterima.
Pasal 14
(1)Penyelenggara wajib meminta Pengguna untuk menghapus dari Sistem
Elektronik Penyelenggara Konten yang telah diputuskan oleh
Penyelenggara atau Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang.
(2)Apabila permintaan Penyelenggara untuk menghapus Konten tidak
dilaksanakan oleh Pengguna dalam jangka waktu paling lama 3x24 (tiga
kali dua puluh empat) jam sejak permintaan diajukan, maka
Penyelenggara wajib menutup akses (blocking) Konten tersebut dari
layanannya.
(3)Penyelenggara dapat menghapus Konten sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) apabila ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pasal 15
Penyelenggara wajib menyimpan dan mengamankan data komunikasi dan
aktifitas elektronik pelanggan atau Pengguna paling singkat 3 (tiga)
bulan.
Pasal 16
Penyelenggara wajib memuat salinan elektronik dari Peraturan Menteri
ini sebagai kesatuan yang tidak terpisahkan dari layanannya dan
memastikan setiap Pengguna mengakses, membaca, mengetahui dan/atau
dapat mengaksesnya.
Pasal 17
Penyelenggara wajib memberikan informasi dan bukti kepada aparat
penegak hukum dalam rangka penyelidikan atau penyidikan terkait
keberadaan Konten dalam Sistem Elektroniknya.
Pasal 18
(1)Penyelenggara wajib menyampaikan Laporan pemantauan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 kepada Direktur Jenderal setiap tahun.
(2)Setelah menerima Laporan dari Penyelenggara, Direktur Jenderal
melakukan verifikasi atas kebenarannya.
(3)Setelah verifikasi selesai dilakukan, Direktur Jenderal
mengeluarkan surat yang menginformasikan tingkat kepatuhan
Penyelenggara dan surat tersebut disampaikan kepada Penyelenggara yang
bersangkutan dan diumumkan kepada masyarakat.
Pasal 19
(1)Penyelenggara harus menyelenggarakan jasa Multimedia secara andal
dan aman serta bertanggungjawab terhadap beroperasinya jasa Multimedia
sebagaimana mestinya.
(2)Penyelenggara bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan jasa
Multimedia yang dilakukan.
(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam
hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau
kelalaian pihak Pengguna .
BAB IV
PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT
Pasal 20
(1)Direktur Jenderal berwenang melakukan pemantauan dan penilaian
untuk mendorong Penyelenggara mematuhi Peraturan Menteri ini.
(2)Direktur Jenderal dapat menjadikan penilaiannya atas kepatuhan
Penyelenggara dalam melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagai salah
satu indikator prestasi Penyelenggara dalam melaksanakan ijin
penyelenggaraan jasa Multimedia.
Pasal 21
(1)Masyarakat, dan/atau Penyelenggara dapat mengajukan Laporan
dan/atau Pengaduan kepada Tim Konten Multimedia mengenai keberadaan
suatu Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang
(2)Laporan dan/atau Pengaduan harus disampaikan dengan menyertakan
identitas yang benar yang dapat dibuktikan oleh pelapor dan/atau
pengadu.
(3)Laporan dan/atau Pengaduan dapat disampaikan melalui:
a.surat elektronik;
b.sarana telekomunikasi;
c.surat melalui pos; dan
d.sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya.
(4)Penyelenggara hanya dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan
apabila Penyelenggara dapat menunjukkan bukti dan alasan yang kuat
bahwa Penyelenggara telah melakukan analisis pendahuluan terhadap
Konten yang dimaksud dan berdasarkan hasil analisis tersebut
Penyelenggara tidak memperoleh keyakinan yang kuat mengenai dilarang
atau tidaknya Konten tersebut.
Pasal 22
(1)Tim Konten Multimedia ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan
jumlah anggota paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan masa kerja 1
(satu) tahun.
(2)Tim Konten Multimedia dipimpin oleh seorang Ketua yang dijabat oleh
Direktur Jenderal.
(3)Pengajuan anggota Tim Konten Multimedia dilakukan oleh Direktur
Jenderal dengan mempertimbangkan faktor kompetensi, integritas, dan
independensi.
(4)Komposisi Tim Konten Multimedia terdiri atas 50% (lima puluh
persen) dari unsur Pemerintah dan 50% (lima puluh persen) dari unsur
masyarakat yang berkualifikasi sebagai ahli atau profesional.
(5)Tim Konten Multimedia dibantu oleh sekretariat yang susunannya akan
ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal.
(6)Menteri menetapkan Tim Konten Multimedia paling lambat 1 (satu)
tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
(1)Pelaksanaan pemeriksaan terhadap satu atau serangkaian Konten yang
berdasarkan Laporan dan/atau Pengaduan dari masyarakat, penegak hukum,
dan/atau Penyelenggara diduga merupakan Konten yang dilarang,
dilakukan oleh 5 (lima) orang anggota Tim Konten Multimedia, yang
untuk selanjutnya disebut Kelompok Kerja, yang keanggotaannya terdiri
dari:
a.2 (dua) orang dari lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika; dan/atau
b.3 (tiga) orang dari selain lingkungan Departemen Komunikasi dan
Informatika yang keilmuannya terkait dengan Konten yang akan
diperiksa.
(2)Susunan anggota dan ketua Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Tim
Konten Multimedia.
Pasal 24
Pemeriksaan terhadap Laporan dan/atau Pengaduan mengenai Konten yang
diduga merupakan Konten yang dilarang dilakukan dengan tahapan sebagai
berikut:
a.analisis pendahuluan;
b.pemeriksaan substantif;
c.pengajuan hasil penilaian.
Pasal 25
(1)Analisis pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan
dengan prosedur sebagai berikut:
a.pendistribusian Konten yang akan diperiksa kepada seluruh anggota
Kelompok Kerja;
b.masing-masing anggota Kelompok Kerja memberikan pendapatnya secara
tertulis berdasarkan hasil analisis dari segi kepakaran, pengalaman,
dan kebijaksanaannya;
c.berbagai pendapat tersebut dimusyawarahkan oleh seluruh anggota
Kelompok Kerja;
d.perumusan hasil analisis pendahuluan; dan
e.penyusunan rencana pemeriksaan substantif.
(2)Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a.Kelompok Kerja meminta konfirmasi kepada pihak yang membuat Konten
yang dimaksud melalui surat elektronik, sarana telekomunikasi, surat
melalui pos, dan sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya
berdasarkan rumusan hasil analisis pendahuluan;
b.Pihak yang dimintai konfirmasi wajib memberikan jawaban paling
lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan permintaan konfirmasi;
c.Kelompok Kerja melakukan analisis terhadap jawaban yang diberikan
oleh pihak yang dimintai konfirmasi; dan
d.Kelompok Kerja merumuskan hasil analisis pemeriksaan substantif.
(3)Pengajuan hasil penilaian pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a.pelaporan Kelompok Kerja kepada Tim Konten Multimedia mengenai
pelaksanaan pemeriksaan dengan menyampaikan usulan hasil pemeriksaan
dan alasannya; dan
b.penyampaian hasil pemeriksaan dari Tim Konten Multimedia kepada Menteri.
Pasal 26
Hasil pemeriksaan Kelompok Kerja diklasifikasikan menjadi 2 (dua)
predikat sebagai berikut.
a. Konten yang dilarang; dan
b. Konten yang tidak dilarang
Pasal 27
Ketua Tim Konten Multimedia setelah menerima usulan hasil pemeriksaan
dari Kelompok Kerja melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. melakukan pembahasan atas usulan, apabila dianggap perlu;
b. menetapkan hasil pemeriksaan; dan
c. memberitahukan hasil pemeriksaan kepada pelapor dan/atau pengadu.
Pasal 28
Apabila Ketua Tim Konten Multimedia telah menyatakan bahwa Konten yang
ada pada Sistem Elektronik Penyelenggara adalah Konten yang dilarang,
maka Penyelenggara wajib:
a.meminta Pengguna untuk menghentikan kegiatan pembuatan, pemuatan,
pentransmisian, pengumuman, dan/atau penyimpanan Konten yang dimaksud;
b.meminta Pengguna untuk menghapus Konten yang dimaksud;
c.menghambat Akses pada Konten yang dimaksud; dan/atau
d.melakukan tindakan lain yang patut, teliti, dan hati-hati untuk
memastikan Konten yang dimaksud tidak lagi ada dan/atau tidak lagi
dapat diakses pada Sistem Elektroniknya.
Pasal 29
(1)Penyelenggara wajib menutup akses (blocking) Konten yang telah
dinyatakan oleh Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang
dari Sistem Elektroniknya dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari
setelah tanggal penerimaan pemberitahuan.
(2)Penyelenggara yang melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam
memenuhi ketentuan penutupan akses (blocking) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif. hak pemerintah;
tapi kita tidak setuju dengan rancangan peraturuan ini
BAB V
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 30
(1)Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada Penyelenggara
yang melanggar Pasal 8; Pasal 9 ayat (3); Pasal 10 ayat (2); Pasal 11
ayat (3); Pasal 12 ayat (2); Pasal 13; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17;
Pasal 18 ayat (1); ayat (2); Pasal 19 ayat (1); Pasal 29, atau Pasal
30.
(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha,
dan/atau pencabutan izin sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. hak pemerintah; tapi kita tidak setuju dengan
rancangan peraturuan ini
(3)Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana. hak pemerintah; tapi
kita tidak setuju dengan rancangan peraturuan ini
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak
tanggal penetapan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING
